Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
Pematangsiantar merupakan daerah kerajaan. Pematangsiantar berkedudukan di
Pulau holing dan Raja terakhir dari dinasti ini adalah keturunan marga Damanik
yaitu Tuan sang Nawaluh Damanik yang memegang kekuasaan sebagai Raja tahun 1906.
Disekitar pulau holoing kemudian berkembang menjadi perkampungan tempat tinggal
penduduk diantaranya kampung suhi haluan, siantar bayu, suhi kahaean, pantoan,
suhi bah bosar, dan tomuan. Daerah-daerah tersebut kemudian menjadi daerah
hukum kota pematangsiantar, yaitu:
1. Pulau Holing
menjadi Kampung Pematang
2. Siantar Bayu
menjadi Kampung Pusat Kota
3. Suhi Kahean menjadi
Kampung Sipinggol-pinggol, kampung melayu, Martoba,Sukadame, dan Bane
Setelah belanda memasuki daerah Sumatera Utara, daerah Simalungun menjadi
daerah kekuasaan belanda sehingga pada tahun 1907 berakhirlah kekuasaan
Raja-raja. Sejak itu Pematangsiantar berkembang menjadi daerah yang banyak
dikunjungi pendatang baru, bangsa china mendiami kawasan timbang galung dan
kampung melayu.
Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian pada
tanggal 1 Juni 1917 berdasarkan Stad Blad No. 285 Pematangsiantar berubah
menjadi Gemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan
Stad Blad No. 717 berubah menjadi Gemente yang mempunyai Dewan.
Pada zaman penjajahan Jepang berubah menjadi Siantar State dan Dewan dihapus.
Setelah proklamasi Kemerdekaan Pematangsiantar kembali menjadi daerah otonomi.
Berdasarkan undang_undang No. 27/ 1948 status Gemente menjadi Kota Kabupaten
Simalungun dan Walikota dirangkap oleh Bupati Simalungun sampai tahun 1957.
Berdasarkan UU No1/1957 berubah menjadi Kota Praja penuh dan dengan keluarnya
UU No.18/1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya UU No.5/1974
Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah berubah menjadi daerah tingkat II
Pematangsiantar sampai sekarang.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 1986 Kota
Daerah Tingkat II Pematangsiantar diperluas dari 4 (empat) kecamatan menjadi 6
(enam) kecamatan, dimana 9 desa dari wilayah kabupaten Simalungun menjadi
wilayah Kota Pematangsiantar. Sehingga luas kota pematangsiantar bertambah dari
12,48 km2 menjadi 70,230 km2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15
tahun 1986 tanggal 10 maret 1986 Kota daerah tingkat II Pematangsiantar diperluas
menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu:
1.
Kecamatan Siantar Barat
2.
Kecamatan Siantar Utara
3.
Kecamatan Siantar Timur
4.
Kecamatan Siantar Selatan
5.
Kecamatan Siantar Marihat
6.
Kecamatan Siantar Martoba
Kemudian pada tahun 2007, diterbitkan
peraturan daerah tentang pemekaran wilayah admisnistrasi Kota Pematangsiantar
yaitu:
1. Peraturan
Daerah No.3 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Sitalasari
2. Peraturan
Daerah No.6 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Marimbun
Sehingga secara
administrasi wilayah Kota Pematangsiantar terbagi menjai 8 (Delapan) kecamatan
yaitu:
1. Kecamatan Siantar Marihat
2. Kecamatan Siantar Marimbun
3. Kecamatan Siantar Selatan
4. Kecamatan Siantar Barat
5. Kecamatan Siantar Utara
6. Kecamatan Siantar Timur
7. Kecamatan Siantar Martoba
8. Kecamatan Siantar Sitalasari
Daftar Pustaka :
Pematangsiantar Dalam
Angka 2010
Situmeang, Henry. 2011. “Kajian
Organologis Sarunei Simalungun Buatan Bapak Martuah Saragih di Kecamatan
Siantar Utara Kota Pematang Siantar”Skripsi Sarjana
Etnomusikologi Fak. Ilmu Budaya USU, Tidak Diterbitkan.
Boleh juga sobat, ternyata sejarahnya mantap juga
ReplyDeletekalau lihat gedungnya sangat bagus
Terima kasih sudah berbagi sobat
salam sukses
terima kasih